Belum lama ini, tepatnya pada Oktober 2017 lalu, muncul satu regulasi atau kebijakan baru terkait setifikasi halal di Indonesia. Kebijakan baru ini ditandai dengan dibentuknya lembaga baru di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama Republik Indonesia.
Adapun tugas dan kewenangan utama dari lembaga baru ini adalah menyusun sistem terkait dengan pengajuan sertifikasi halal bagi para pemilik usaha. Hal ini menindaklanjuti salah satu isi pasal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi, “Setiap produk yang masuk, beredar, atau diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.” Dengan demikian, hingga tahun 2019 mendatang, pemerintah terus mengimbau para pemilik usaha untuk segera memiliki Sertifikat Halal. Tentunya, setiap perubahan akan disertai dengan risiko atau dampak yang harus ditanggung. Lantas, apa yang menjadi dampak dari perubahan regulasi sertifikasi halal ini?
Terkait regulasi halal di Indonesia serta dampak dari sertifikasi ini, Sukoso selaku ketua dari BPJPH menuturkan bahwa penggalakan ini adalah bentuk upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat muslim dalam mengonsumsi berbagai produk yang beredar di Tanah Air. Ia pun menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam, melainkan lebih kepada jaminan perlindungan konsumen. Bagaimana menurut Anda? Baca Juga: Perlunya pendamping hukum dalam sertifikasi halal Sumber: BP Lawyers Indonesia
0 Comments
Copyright infringement is a form of violation towards the copyright law. It is the usage of works that are protected by copyright law, without any permission of the copyright holder. To understand more about copyright infringement and to avoid doing such violation, keep reading this article.
What is a Copyright? In general, copyright is considered as the exclusive rights to perform or display, distribute, reproduce, and so on—of intellectual property and granted to the copyright holder. Usually, the copyright holder is the creator of that intellectual property. The copyright holder can also be a publisher or a company to whom copyright has been assigned. The intellectual property worthy of copyright may appear as an inspiration, imagination, thoughts, skill, or an invention that is expressed in a tangible form. According to Law of the Republic of Indonesia No.28/2014, copyright is the intellectual property in the field of science, art, and literature, which have a strategic role in supporting and promoting the development of the general welfare in the nation. Under this latest Copyright Law of Indonesia, the period of copyright protection is up to 70 years after the death of the creator of books and other written works, music, and songs, artworks such as paintings or sculptures, speeches and lectures, drama play and choreographic works, science inventions, architectural work, etc. If a legal entity owns this intellectual property, then the period of protection is 50 years from the time of publication. Copyright Infringement = Piracy? The term “piracy” has had a semantic shift; from its true meaning as a maritime robbery or illegal violence at sea. For centuries, the term piracy has also been used as a synonym to an act of copyright infringement. Piracy is defined as unauthorized use, copying, modification, distribution, or selling a copyrighted property. Indonesia is one of the countries with a severe problem of piracy—it is massive and grows rapidly throughout the years. In the use of illegal software, for instance, Indonesia ranked as the third biggest software piracy country in the world. Bad note of piracy cases in this country is also occur in the music industry, as well as book piracy. Copyright Infringement Disputes Copyright infringement disputes can arise in various ways. Most cases of copyright disputes are as followings:
Copyright infringement disputes are commonly resolved through direct meetings and negotiation. Another common practice of resolving a copyright dispute is by using a cease and desist letter or also known as a notice-and-take-down process. It is recommended to take legal advice before sending such a letter, as well as receiving this type of letter; as these letters can create certain implications for you and your business. For a larger scale of copyright dispute—especially a commercial violation, is sometimes prosecuted under the prime law. source: Indonesia's New Copyright Law, A Great Way To Deal With Copyright Infringement BP LAWYERS CAN HELP YOU: WE CAN ASSIST YOU IN PROVIDING THE BEST SOLUTION TO THE LEGAL PROBLEM OF YOUR BUSINESS OR YOUR COMPANY’S. YOU CAN CONTACT US VIA [email protected] OR +62 821 1000 4741 Sejak kemunculan virtual office pada tahun 1994 di Colorado, Amerika Serikat, pemanfaatannya semakin luas dan dikenal hingga menyentuh bumi Indonesia. Banyak yang membutuhkan fasilitas ini, khususnya para pengusaha startup dan UMKM. Mereka membutuhkan fleksibilitas usaha dan biaya operasional yang kecil, tetapi tetap mampu tampil profesional dan bersaing dengan perusahaan yang lebih lama berdiri. Virtual office membuatnya menjadi mungkin. Menggunakan Virtual Office, Boleh atau Tidak? Ketika semakin banyak penyedia jasa kantor virtual dan pelaku usaha yang mengajukan syarat untuk menggunakan virtual office, semakin banyak pula yang menyalahgunakannya. Munculnya Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya, membuat resah para pelaku usaha karena penggunaan kantor virtual dilarang. Akhirnya, melalui Surat Edaran Kepala BPTSP Nomor 06/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office, ditekankan bahwa penggunaan alamat kantor virtual sebagai tempat usaha diperbolehkan. Namun, ada beberapa batasan dan kondisi agar bisa menggunakan fasilitas ini. Membuka Usaha dengan Alamat Virtual Office Setiap pengusaha pasti ingin melengkapi keperluan administrasi bisnisnya, terutama dalam hal perizinan dan legalitas. Namun, hal ini cukup sulit bagi pemilik startup dan UMKM, mengingat mereka belum tentu memiliki kantor khusus. Di sini virtual office membuka peluang mereka untuk tetap mengembangkan usahanya. Ketika memilih kantor virtual, pastikan Anda mencari yang lokasinya paling memudahkan bisnis Anda, misalnya dekat rumah. Amati kondisi bangunan dan interior ruangan. Cermati juga fasilitas pendukung apa saja yang akan Anda dapatkan pada level herga tertentu. Tak lupa, pastikan biaya yang akan dikeluarkan sesuai dengan anggaran usaha. Ada beberapa syarat untuk menggunakan virtual office sebagai domisili usaha, khususnya di Jakarta, antara lain:
Patut Diingat Bagi Pengguna Virtual Office Setelah memenuhi syarat untuk menggunakan virtual office, Anda bisa mulai menjalankan usaha. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait perusahaan Anda yang menggunakan alamat kantor virtual ini.
Demikian beberapa catatan agar Anda dapat menggunakan virtual office sebagai bagian penunjang keberhasilan usaha. Jika Anda mencari penyedia Virtual office yang memiliki layanan dan kualitas prima dengan harga murah, maka Anda dapat mengunjungi website Legalo Virtual Office. Pada zaman sekarang, tren yang mulai digemari oleh para pebisnis adalah menyewa serviced office daripada menyewa atau membeli bangunan fisik untuk menjadi ruang kantor. Ada berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dengan menyewa serviced office, antara lain biaya yang tidak terlalu besar, bisa berpindah tempat setelah kontrak habis, dan sebagainya. Selain serviced office, ada pula pilihan lain yaitu virtual office. Perbedaannya terletak pada ada tidaknya bangunan fisik yang bisa digunakan. Pada virtual office, pebisnis hanya mendapatkan alamat dan layanan administrasi saja. Sementara itu, pada serviced office, Anda sekaligus mendapatkan fasilitas ruangan untuk dipakai bekerja. Nah, ada beberapa kondisi yang mengharuskan Anda menggunakan serviced office daripada virtual office. 1. Membutuhkan Komunikasi Tim yang Intens Salah satu alasan untuk menyewa serviced office adalah ketika Anda bekerja di dalam tim yang membutuhkan komunikasi yang sangat intens. Jika tidak intens, pekerjaan mungkin tidak akan maksimal. Namun, jika pekerjaan tersebut dapat ditangani oleh perorangan dan koordinasi secara online sudah cukup, Anda masih bisa menunda menyewa serviced office. Sementara itu, dana tersebut dapat digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak. Sebagai gantinya, Anda dapat memilih virtual office. Selain memanfaatkan video conference, Anda pun dapat mengajak anggota tim untuk bertemu sesekali di coworking space atau lokasi lain yang ideal untuk pertemuan. 2. Diharuskan Bertatap Muka dengan Klien Setiap bisnis pasti berkaitan dengan klien. Namun, ada bisnis tertentu yang mengharuskan pebisnis bertemu dengan klien secara intens dan dalam situasi formal. Dengan demikian, Anda tentu membutuhkan lokasi yang ideal supaya pertemuan terasa nyaman dan privasinya terjaga. Jika selalu menyewa tempat untuk bertemu dengan klien, cara ini bisa jadi tidak efisien. Kadangkala, jika Anda mengandalkan lokasi pertemuan yang bukan milik sendiri, ada saja hal yang kurang. Efeknya, klien bisa menjadi tidak betah dan bisa memutuskan untuk membatalkan perjanjian. Secara tidak langsung, suasana pertemuan memang cukup berpengaruh terhadap kelancaran pertemuan tersebut. Sebaliknya, jika bisnis Anda bergerak di bidang yang bersifat lebih santai, menggunakan virtual office sebenarnya sudah cukup memadai. Jadi, jelilah mengamati kondisi ini supaya Anda dapat memilih lokasi kerja yang sesuai. 3. Usaha Berkembang Semakin Pesat Salah satu alasan lainnya yang perlu dipertimbangkan sebelum memilih serviced office adalah usaha berkembang semakin pesat. Pada awalnya, Anda mungkin hanya bekerja sendiri atau bersama beberapa partner kerja sehingga segala sesuatu dapat diurus dengan mudah. Namun, ketika bisnis tersebut semakin maju, Anda perlu mulai mencari serviced office yang sesuai. Nah, bagi para pebisnis pemula, sebaiknya mulai dengan menyewa virtual office karena biaya sewa bisa lebih terjangkau. 4. Membutuhkan Fasilitas Hal lainnya yang bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Anda yang ingin menggunakan serviced office adalah kebutuhan akan fasilitas tertentu. Jika Anda tidak memiliki fasilitas seperti layanan IT, printer, dan sebagainya, apakah tim akan mengalami kesulitan? Sebagian bisnis tertentu memang tidak terlalu membutuhkan fasilitas-fasilitas ini, tetapi sebagian lainnya justru sangat membutuhkannya. Beberapa faktor inilah yang patut diperhatikan sebelum Anda memutuskan untuk menyewa serviced office atau virtual office. Pada dasarnya, virtual office sebenarnya sudah didesain untuk membuat bisnis Anda terlihat profesional. Jadi, jika beberapa hal tersebut masih bisa disiasati, virtual office pun sudah cukup memadai. Bagaimana LEGALO membantu Anda ? LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365. Virtual Office Di Jakarta Selatan Anda memiliki bisnis Start-Up atau UKM, dan memerlukan sebuah ruang meeting? Meeting memang perlu dilakukan antar rekanan bisnis, untuk membicarakan kerja sama, mengulas rencana kerja, membahas strategi dan masih banyak lagi. Untuk perusahaan besar tempat dan ruang meeting jelas tidak menjadi masalah. Namun bagi pemilik perusahaan Start-Up atau pebisnis rumahan, tentunya memiliki keterbatasan tempat dan biaya untuk memiliki ruang meeting yang memadai. Jadi solusinya Anda bisa memilih untuk sewa ruang meeting, yang biasanya ditawarkan oleh penyedia jasa layanan Virtual Office. Berikut beberapa tips panduan untuk referensi Anda, dalam memilih sewa ruang meeting dari sebuah kantor visual. 1. Lokasi Lokasi menjadi faktor penting dalam menentukan tempat meeting. Anda sebaiknya memilih lokasi sewa meeting, yang tidak sulit untuk dijangkau dan mudah ditemukan oleh peserta meeting. Lokasi ideal untuk meeting biasanya berada di pusat kota yang mudah diakses dengan kendaraan pribadi ataupun umum. Namun jangan lupa untuk mengutamakan lokasi yang jauh dari kemacetan, agar tidak membuat para peserta meeting terlambat datang. 2. Harga Sewa Setelah menentukan lokasi, tentunya harga menjadi pertimbangan kemudian. Bujet sewa ruang meeting biasanya sudah ada alokasinya terlebih dulu. Sehingga Anda tinggal memilih ruang meeting sesuai bujet yang ditentukan. Jadi cobalah untuk mencari beberapa referensi harga penawaran dari penyedia jasa Virtual Office ini, lalu Anda bandingkan berikut fasilitasnya. Pastikan untuk menanyakan biaya-biaya tambahan jika ada secara mendetail untuk fasilitas tertentu, khususnya yang akan digunakan selama rapat berlangsung. Dengan demikian tagihannya nanti tidak akan melebihi estimasi serta tidak timbul hidden cost. 3. Kebutuhan Perusahaan Anda sebaiknya merencanakan kebutuhan meeting sebelumnya dengan baik terkait keperluan spesifikasi meeting, meliputi kapasitas ruang meeting, fasilitas yang dibutuhkan, serta lama waktu meeting, termasuk ruang meeting terbuka atau tertutup. Kesemuanya pada akhirnya akan menentukan anggaran yang harus Anda keluarkan. Pastikan biaya sesuai estimasi bujet dan kebutuhan, sehingga meeting bisa berjalan sesuai rencana. 4. Kelengkapan Fasilitas Kelengkapan fasilitas di ruang meeting tentu menjadi pertimbangan utama bagi Anda sebagai penyewa Virtual Office. Pastikan perlengkapan fasilitas telah tersedia dengan baik dan lengkap seperti pengeras suara, proyektor, peralatan tulis, peralatan elektronik, air minum, papan tulis, dan lainnya. Selain itu jangan lupa fasilitas umum seperti musala, toilet, kantin, tempat parkir, yang juga memengaruhi kenyamanan saat meeting berlangsung. 5. Suasana dan Tata Ruang Meeting Anda perlu melakukan survei saat memutuskan untuk sewa ruang meeting yang ditawarkan penyedia Virtual Office. Pilih ruang meeting dengan suasana dan tata ruang yang mendukung. Agar tujuan meeting berjalan sesuai harapan, Anda perlu memilih ruang meeting yang nyaman, aman, dan kondusif. Dengan demikian ide-ide segar pun bisa bermunculan. Baca Juga : Prosedur memulai bisnis dengan virtual office 6. Peserta Meeting Anda harus mempertimbangkan peserta yang akan menghadiri acara meeting ini. Apabila ruang meeting yang dibutuhkan untuk acara pertemuan adalah para karyawan saja, tentu beda bila meeting akan dihadiri oleh jajaran direksi. Anda bisa memilih ruang yang masih nyaman dan kondusif, namun harga sewa tidak terlalu mahal. 7. Konsumsi Konsumsi selama meeting juga harus Anda perhatikan, pastikan peserta rapat mendapatkan fasilitas coffee break yang cukup memadai. Minuman pelengkap biasanya disediakan kopi dan teh, selain air putih tentunya. Itulah hal-hal penting yang perlu Anda lakukan, sebelum sewa ruang meeting di sebuah Virtual Office atau kantor visual yang sedang tren saat ini. Menyewa ruang meeting dari penyedia layanan kantor virtual, memang menjadi solusi termudah bagi usaha atau bisnis kecil Anda yang belum memiliki kantor konvensional. Baca Juga : 5 Syarat Penting Bagaimana Memilih Virtual Office di Jakarta Seperti halnya LEGALO, LEGALO menawarkan biaya sewa Virtual Office dan Meeting Room di Jakarta sebesar Rp.375.000,- per bulan. Dengan harga tersebut, LEGALO menawarkan layanan penuh, dimana selain jasa Virtual Office yang diberikan, LEGALO juga memberikan pelatihan, lokakarya (workshop) dan ruangan rapat yang selalu dalam keadaan rapih sehingga Anda dimanjakan dengan harga yang sesuai dan jasa lainnya yang dapat mendukung dan/atau membuat bisnis Anda tumbuh lebih cepat lagi. Untuk kebutuhan Virtual Office segera hubungi kami di nomor 021 – 80674900 / 085959533365. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |