Investasi asing langsung (foreign direct investment) merupakan bagian terbesar dari investasi asing di Indonesia. Jenis investasi ini berasal dari negara lain—dari perorangan, perusahaan investasi, atau negara lain—dan ditanamkan langsung ke perusahaan di Indonesia. Bentuk perusahaannya merupakan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT. PMA). Nah, untuk bisa melakukan investasi langsung seperti ini, investor asing perlu mengikuti prosedur yang ada. Biasanya prosedur tersebut meliputi hal-hal berikut.
Untuk mengetahuinya, investor dapat mengecek Daftar Negatif Investasi (DNI), dengan yang terbaru ada di Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, terdapat daftar sektor usaha mana saja yang menerima investasi asing, termasuk berapa persentase maksimal investasi tersebut.
Selain menyiapkan perusahaan yang akan menerima investasi, dibutuhkan juga beberapa izin investasi, misalnya izin prinsip, izin berbisnis, dan izin untuk menggunakan tenaga kerja asing. Izin menggunakan tenaga kerja asing ini dibutuhkan agar investor bisa mendapatkan visa kerja di Indonesia.
Sesuai namanya, hanya dalam waktu tiga jam saja, investor dapat memperoleh 8+1 dokumen perizinan. Investor akan mendapatkan izin investasi, akta perusahaan dan pengesahan, NPWP badan, tanda daftar perusahaan, RPTKA dan IMTA untuk merekrut tenaga kerja asing, API-P untuk melakukan impor, nomor induk kepabean, dan surat keterangan peta ketersediaan lahan kalau dibutuhkan. Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, investor perlu datang sendiri ke BKPM atau satu investor datang mewakili beberapa investor lain. Investor kemudian melakukan konsultasi dengan Direktur Pelayanan BPKM dan menyerahkan dokumen. Dokumen yang dibutuhkan adalah identitas investor, bisa berupa KTP atau paspor (investor perorangan) atau akta perusahaan dan Anggaran Dasar perusahaan (investor berupa perusahaan investasi).
Itulah prosedur untuk menamam investasi asing langsung di Indonesia. Prosedur tersebut sengaja dibuat lebih mudah dan tanpa birokrasi yang berbelit agar semakin banyak investasi asing yang masuk ke Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan investasi dalam negeri. Baca Juga : Tips Hukum Memahami Investasi Patungan Usaha ANDA INGIN BERKONSULTASI TENTANG HUKUM BISNIS DAN INVESTASI, SEGERA BICARAKAN DENGAN KAMI. KAMI AKAN MENJAWABNYA SILAHKAN HUBUNGI KAMI DI:Site : Bp Lawyers E: [email protected] H: +62821 1000 4741
0 Comments
|
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |