Class action atau gugatan kelompok tak bisa diterapkan pada semua jenis kasus. Ada kasus-kasus tertentu yang bisa digugat dengan cara ini. Apa saja? Gugatan hukum secara berkelompok atau biasa dikenal dengan nama class action merupakan tindakan hukum yang kerap dilakukan di negara-negara barat. Tindakan ini mahfum dilakukan pada negara yang mengusung pranata hukum dengan sistem common law. Di Indonesia, class action kurang begitu dilakukan, karena Indonesia menggunakan sistem hukum berbeda, yakni civil law. Meski begitu, saat ini sistem hukum di Indonesia telah mengadopsi pengajuan gugatan kelompok. Hanya saja, pengajuan gugatan ini tak bisa dilakukan pada semua jenis kasus. Ada 4 aturan perundang-undangan di Indonesia yang bisa menjadi landasan dalam mengajukan class action pada kasus tertentu, yaitu: 1.UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) Pasal 37 ayat 1 UUPLH mengungkapkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan perwakilan ketika terjadi masalah lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian untuk masyarakat luas. Pada pasal 37 ayat 2, instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, bisa berperan sebagai perwakilan dari masyarakat. 2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Class action juga bisa diajukan untuk kasus yang berkaitan dengan konsumen. Pasal 46 ayat 1 UUPK mengungkapkan bahwa gugatan kelompok bisa diajukan kepada pemilik usaha ketika konsumen memang benar-benar dirugikan. Pembuktiannya juga harus dilakukan secara sah di mata hukum, disertai dengan bukti transaksi. 3.UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Class action juga dapat diajukan dalam kasus yang berkaitan dengan kehutanan. Pasal 71 ayat 1 UU Kehutanan mengungkapkan bahwa masyarakat bisa mengajukan gugatan ke pengadilan atau melakukan pelaporan kepada penegak hukum atas kerusakan hutan yang dilakukan oleh pihak tertentu. Pengajuan ini bisa dilakukan ketika masyarakat merasakan bahwa kerusakan hutan menimbulkan kerugian pada kehidupan mereka. 4.UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Gugatan kelompok dapat pula diajukan berkaitan dengan adanya proyek pembangunan yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi. UU Jasa Konstruksi dalam pasal 38 ayat 1 mengungkapkan bahwa gugatan kelompok dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok orang yang disertai pemberian kuasa, serta kelompok orang lewat gugatan perwakilan. Aturan Pengajuan Class action Keberadaan 4 undang-undang tersebut memang mengatur secara jelas bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum secara berkelompok. Hanya saja, sebelum tahun 2002, Indonesia belum memiliki aturan secara jelas mengenai mekanisme pengajuan class action. Baru pada tahun 2002, masyarakat memperoleh wadah hukum yang jelas terkait prosedur serta cara pengajuan class action. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok disingkat PERMA 1/2002. Dengan aturan ini, masyarakat yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum bisa mengajukan gugatan kelompok kepada pihak yang dianggap merugikan. Hanya saja, terkadang kondisi yang terjadi di lapangan bisa berbeda. Seperti dijelaskan sebelumnya, class action hanya bisa diajukan pada 4 jenis kasus, yakni lingkungan hidup, perlindungan konsumen, jasa konstruksi, serta kehutanan. Namun, pada tahun 2015, muncul putusan yang mengabulkan gugatan kelompok pada kasus perbankan. Kasus ini melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bungbulang yang telah dilikuidasi pemerintah pada tahun 2007. Imbasnya, ratusan nasabah mengalami kerugian mencapai Rp4 miliar. Alhasil, para nasabah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Garut dan pengurus BPR Bungbulang untuk bertanggung jawab mengembalikan uang yang akhirnya disetujui pihak pengadilan. Demikian informasi terkait aturan pengajuan gugatan kelompok atau class action yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |