Anda ingin mengubah UKM menjadi Perseroan Terbatas (PT)? Kini, pendirian PT lebih mudah karena Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan aturan baru seputar perizinan usaha. Peraturan yang diterbitkan pada tahun 2014 itu memperbolehkan pendaftaran PT secara online.
Apa yang Harus Diperhatikan Sebelum Membuat PT Online? Bisnis yang berbentuk PT memiliki kesempatan besar untuk mendapatkan lebih banyak modal. Manajemen perusahaan bisa mencarinya dengan cara mengeluarkan saham baru ke bursa efek. Jika ada investor yang membeli saham tersebut, otomatis pemasukan perusahaan bertambah. Namun, sebelum mengubah usaha menjadi PT, ada hal-hal yang harus diperhatikan. Pertama, Anda harus mengetahui risiko badan usaha PT. Perlu dipahami; pemegang saham terbanyak berhak menjadi pimpinan perusahaan. Jika tak pandai mengelolanya, bisnis Anda bisa jadi beralih ke tangan orang lain. Kedua, pastikan data pekerja yang Anda cantumkan saat mendaftar online sesuai dengan fakta yang ada. Hindari membuat data tenaga kerja fiktif; hal itu bisa merugikan perusahaan di kemudian hari. Ketiga, yakinkan diri Anda—sanggup untuk menanggung segala kerugian manakala terjadi masalah finansial. Pasalnya, semakin besar usaha yang dibangun, risiko tersebut pun bertambah. Apalagi, rahasia perusahaan berbentuk PT bisa diakses oleh masyarakat umum. Terakhir, sebelum mendaftar, siapkan bujetnya. Meskipun pendaftaran bisa dilakukan online, Anda tetap harus mengurus akta kepada notaris. Jika sampai 60 hari belum diurus, biasanya pengajuan dianggap hangus. Perbedaan Pembuatan PT Online dan Offline Berbicara soal perbedaan pendirian PT online dan offline 2018, bisa dilihat dari beberapa aspek. Pertama, dari segi lama pembuatan—mendirikan PT online membutuhkan 15 menit saja untuk pendaftaran pertama. Sebaliknya, membuat PT secara offline memerlukan waktu minimal 3 jam. Itu pun kalau prosesnya tidak berbelit-belit. Kedua, dinilai berdasarkan tarif yang dikeluarkan. Jika Anda membuat PT online, biayanya kurang dari Rp2 juta. Sementara itu, pendirian PT melalui cara manual, membutuhkan dana hampir Rp3 juta. Ketiga, pengesahan PT online dan offline sama-sama dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Bedanya, pihak kementerian menyetujui pendirian PT online via daring. Jadi, Anda tak perlu mendatangi atau mengirim berkas ke kantor pusat. Prosedur Pembuatan PT Online Anda tertarik untuk membuat PT online? Hanya dengan berbekal gadget yang terhubung internet, proses pendaftaran sudah bisa dilakukan. Nah, berikut ini langkah-langkah yang dapat diikuti agar PT mendapatkan pengesahan dari kementerian.
Itulah tadi ulasan seputar pendirian PT online. Sebenarnya, jika semua dokumen persyaratan dipenuhi, proses bisa lebih cepat dari yang ditargetkan. Semoga bermanfaat. Apakah Anda menginginkan bantuan pendirian PT untuk bisnis Anda? Prolegal Indonesia dapat membantu Anda mengurus semua perlengkapan dan persyaratan yang dibutuhkan. Save your time and call Prolegal Indonesia. Bingung untuk menentukan perizinan usaha yang anda lakukan? Gamau ada kendala dalam menjalankan usaha? PROLEGAL siap membantu anda, segera hubungi hotline kami hari ini di +62822 1000 9872 atau email: [email protected].
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |