Ideal yang terus-menerus didengungkan dan diusahakan agar tercapai. Wanita—dengan segala kemampuannya—diharapkan mampu berdiri sejajar dengan laki-laki karena kualitasnya. Ia pun memiliki kesempatan yang sama untuk berperan dan berkontribusi memajukan perusahaan seperti halnya laki-laki. Dilema Wanita Bekerja Meskipun dikenal mampu berprestasi, bukan berarti tidak ada dilema yang dihadapi oleh para wanita di dunia kerja. Karena peran ganda yang harus dijalankan setiap hari, wanita tak jarang mengalami tekanan dan stres. Di balik itu, tuntutan untuk tampil maksimal di lingkungan kerja maupun sebagai ibu rumah tangga tetap tak berkurang. Keterbatasan fisik pun kerap menjadi kendala bagi wanita untuk melakukan yang terbaik, apalagi bagi yang bekerja di lapangan. Bukan hanya itu, perlindungan terhadap wanita dari serangan bullying akibat perbedaan gender belum seideal yang diharapkan. Hingga kini, masih terjadi kasus diskriminasi kaum wanita di tempat kerja yang umumnya didominasi oleh laki-laki. Nah, hal inilah yang diatur secara mendetail oleh pemerintah melalui hukum perburuhan dan ketenagakerjaan di Indonesia. Bagaimana pun, bekerja adalah hak semua orang, termasuk para wanita. Hukum yang Mengatur tentang Pekerja Wanita Hukum dibuat untuk melindungi semua orang, apa pun gendernya. Itu pula yang ingin diwujudkan oleh pemerintah terhadap para pekerja wanita di Indonesia. Terkait kondisinya yang unik, ada ketentuan khusus untuk mengatur hak dan kewajiban para pekerja wanita. Dalam Pasal 76 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diatur berbagai hal tentang pekerja wanita, yaitu sebagai berikut:
Menurut ayat (1) pada Pasal 76, wanita dilarang bekerja pada 23.00 WIB hingga 07.00 WIB jika masih belum berumur di atas 18 tahun. Larangan ini bukan untuk membatasi ruang gerak wanita, tetapi karena mempertimbangkan aspek keamanan yang sangat penting. Para wanita, khususnya yang berusia muda, cenderung memiliki keterbatasan dalam melindungi diri dari bahaya yang berasal dari sekitarnya.
Ibu hamil diperbolehkan bekerja dalam situasi yang aman dan nyaman, baik baginya maupun kandungannya. Jika tidak, kesehatan ibu dan janin bisa terganggu, bahkan bisa menyebabkan kematian. Nah, salah satu larangan yang ditetapkan dalam ayat (2) ini adalah mempekerjakan ibu hamil pada pukul 23.00 WIB hingga 07.00 WIB apabila disertai oleh surat keterangan dokter terkait hal itu.
Pada wanita yang bekerja pada 23.00 WIB hingga 07.00 WIB berhak untuk memperoleh makanan dan minuman yang bergizi di tempat kerja. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyediakan hal tersebut. Selain itu, pengusaha juga wajib menjamin keamanan para wanita pekerja dengan menjaga kesusilaan selama berada di tempat kerja.
Pada ayat selanjutnya, tertera pula kewajiban pengusaha dalam hal menjaga keamanan pekerja wanita ketika berangkat atau pulang, yaitu pada rentang waktu mulai pukul 23.00 – 05.00 WIB. Untuk itu, pengusaha diharapkan menyediakan angkutan antar jemput yang memadai.
Ketentuan lain yang diatur dalam Pasal 81 adalah tentang cuti haid yang berhak dijalankan oleh wanita. Cuti berlaku pada wanita yang merasakan sakit pada masa haid. Artinya, wanita tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua jika bermasalah dengan haid. Selain itu, pada Pasal 82, wanita juga disebut berhak memperoleh cuti melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Nah, demikian hukum perburuhan dan ketenagakerjaan jika dipandang dari perspektif pekerja perempuan. Semoga bermanfaat.
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |