Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, Indonesia juga menerapkan berbagai hukum yang berdasarkan syariat Islam, dan salah satunya adalah tentang sistem pembagian harta waris. Ketentuan ini tertuang dalam UU No.7/1989 Bab III pasal (49-1) yang menerangkan bahwa'
“Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikanperkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf, dan shadaqoh.” Penjelasan di atas meliputi penentuan harta mana saja yang akan dibagikan, siapa saja yang berhak atas harta peninggalan tersebut, penghitungan jumlah, dan melakukan pembagian kepada ahli waris yang berhak. Lalu, apa saja ketentuan dalam pembagian harta waris menurut Islam ini? Berikut adalah penjabarannya. 1. Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menentukan dan Membagikan Harta WarisKetika seseorang wafat, tidak semua peninggalannya bisa dibagikan sebagai harta warisan karena ada beberapa hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu, seperti
2. Siapa Saja yang Berhak dan Tidak Berhak Menjadi Ahli Waris Agar harta peninggalan sampai ke tangan yang benar, syariat Islam membuat ketentuan mengenai siapa saja yang bisa dan tidak bisa menerima harta tersebut. a. Penyebab Kenapa Boleh Menerima Harta WarisSebab-sebab itu antara lain: karena garis keturunan (nasab) atau memiliki hubungan darah, melalui jalur perkawinan, hubungan seiman atau sesama muslim (jika sang jenazah tidak memiliki ahli waris, harta bisa diserahkan ke Baitul Maal), dan karena memerdekakan sang jenazah, jika sebelumnya almarhum/almarhumah pernah menjadi budak. b. Penyebab Kenapa Tidak Boleh Menerima Harta WarisSebab-sebab seseorang tidak bisa menjadi ahli waris adalah murtad dan kafir (tidak beriman kepada Islam), pembunuh (seseorang yang sudah membunuh sang jenazah), dan budak yang tidak cakap dalam mengelola harta tersebut (QS. An-Nahl, 16:75). c. Daftar Orang-Orang yang Berhak Menjadi Ahli WarisBerikut adalah daftar orang-orang yang berhak menjadi ahli waris. Perlu diingat, mereka adalah orang-orang yang bukan dari golongan murtad dan kafir, pembunuh, dan budak yang tidak paham mengelola harta. Untuk kaum pria, terdapat 15 jenis orang
Sementara untuk kaum wanita, terdapat 11 jenis orang
3. Kenapa Ahli Waris Perempuan Mendapatkan Bagian Lebih Sedikit? Dalam sebagian besar kondisi, pembagian harta waris untuk para wanita biasanya setengah dari laki-laki. Sekilas, ketentuan ini tampak tidak adil, namun 2 hikmah atau manfaat berikut akan menjadi penjelasannya. Pertama, dalam kehidupan sosial, laki-laki memiliki tanggung-jawab lebih besar, seperti memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan, tidak sedikit laki-laki yang juga menanggung biaya hidup saudari. Kedua, laki-laki juga bertanggung jawab dalam mahar sebuah pernikahan. Dengan pertimbangan ini, menjadi sangat adil jika laki-laki memperoleh lebih banyak bagian. Demikianlah penjelasan singkat seputar ketentuan pembagian harta warisan dalam Islam. Bagi Anda yang mengalami kesulitan, berkonsultasi pada ahli adalah pilihan yang bijaksana. Semoga bermanfaat!. Baca juga: Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |