Kembangkan bisnis dengan mendirikan badan usaha yang resmi dan diakui pemerintah. Manfaatkan virtual office untuk mempermudah prosesnya. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, banyak generasi muda yang lebih memilih menekuni bisnis. Khususnya bisnis skala kecil yang berbasis UMKM. Sadar akan pentingnya status badan usaha bagi kemajuan bisnis, mereka pun mulai tergerak untuk mendirikan CV maupun PT. Sayangnya, kebanyakan pelaku bisnis belum mengetahui dengan pasti langkah-langkah mendirikan badan usaha, masih meraba-raba dari apa yang terdengar. Jika Anda termasuk awam dalam hal pendirian badan usaha, simaklah informasi berikut ini. 1. Membuat Akta PerusahaanDalam pembuatan akta, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari nama perusahaan, jumlah modal yaitu minimal 50 juta rupiah, alamat perusahaan, dan pilihan bidang apa yang akan digeluti. Jika keempat hal tersebut sudah tersedia, Anda hanya perlu melengkapi dokumen sebagai persyaratan berkas, seperti fotokopi kartu identitas para pemegang saham serta calon direktur dan komisaris yang akan menjadi petinggi perusahaan, dan dokumen yang menjelaskan struktur organisasi perusahaan. Begitu semua berkas persyaratan sudah terkumpul, Anda dan para pemilik modal dapat mendatangi kantor notaris untuk melakukan pengesahan dan pembuatan akta. Umumnya pihak notaris akan membutuhkan waktu 5-7 hari jam kerja dalam pengerjaan. Selama itu, bisnis tetap bisa jalan untuk menambah modal usaha. 2. Mendapat Surat Keterangan Domisili UsahaLangkah selanjutnya, Anda dapat membuat Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk mengukuhkan bisnis tersebut. Bila belum mempunyai gedung sendiri, Anda bisa memanfaatkan kantor virtual yang dapat disewa dalam kurun waktu tertentu seperti bulanan maupun tahunan. Harga yang relatif murah, dapat membantu menghemat pengeluaran di awal pengembangan usaha. Selain fasilitas lengkap yang didapat, Anda sudah memperoleh surat keterangan domisili usaha yang dapat dilampirkan ketika hendak mengesahkan badan usaha di Kementerian Hukum dan mengurus NPWP perusahaan. 3. Mengurus NPWP PerusahaanSebagai warga yang taat, tentu pajak harus dibayarkan ketika mendirikan badan usaha. Maka, NPWP perusahaan adalah syarat mutlak yang harus dimiliki. Prosedur pengurusannya pun tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu mendatangi kantor pajak terdekat dengan membawa salinan akta perusahaan yang sudah jadi serta surat keterangan domisili. Sebagai cadangan, Anda bisa juga menyiapkan salinan SK Menteri tentang Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan, mengingat ada beberapa kantor pajak wilayah yang menerapkan kebijakan adanya berkas tersebut. Waktu tunggu pengerjaan pun tidak akan lama. Berkisar antara 1 hingga 2 jam, tergantung dari banyaknya antrean. Jadi, agar tidak terjebak dalam antrean panjang, sebaiknya anda memasukkan berkas di pagi hari. 4.Mendapatkan Surat Pengesahan dari KemenkumhamBerkas-berkas pokok memang sudah ada dan perusahaan sudah dapat berjalan. Namun, jika Anda bergelut di bidang yang banyak berhubungan dengan instansi pemerintah, alangkah baiknya jika badan usaha tersebut tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM. Syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan berkas akta perusahaan, surat keterangan domisili usaha, serta NPWP pajak. Jika usaha yang tengah Anda kembangkan menghasilkan omzet bruto mencapai 4,8 miliar dalam setahun, wajib dilampirkan pula surat keterangan PKP (Pengusaha Kena Pajak). 5. Mengurus Izin Usaha (SIUP) SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada para pengusaha untuk melakukan bisnis baik dalam bentuk perdagangan maupun jasa. Ketika surat izin sudah dikeluarkan, dalam pengembangan usaha akan lebih mudah. Menurut Permendag No 46 tahun 2009, kategori SIUP terdiri dari 4 macam yang yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah, serta SIUP Besar. Keempat jenis tersebut dapat disesuaikan dengan bidang usaha yang Anda pilih ketika pembuatan di awal. Itulah kelima langkah yang dapat dilakukan dalam mendirikan badan usaha. Semoga bermanfaat. Bagaimana LEGALO membantu Anda? LEGALO memberikan solusi bagi usaha/bisnis anda, baik Domisili maupun Legalitas usaha. Segera hubungi kami di Nomor 021 – 80674900 / 085959533365.
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |