Sengketa Perselisihan Hubungan Industrial atau disingkat sengketa PHI menjadi hal yang lazim dijumpai di berbagai tempat. Apalagi, sengketa ini melibatkan hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha. Pemerintah Indonesia pun mengakomodasi penyelesaian sengketa tersebut, terbukti dengan adanya Undang-Undang nomor 2 tahun 2004 tentang PHI.
Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan kalau sengketa PHI terbagi menjadi 4 jenis, yakni:
Langkah Penyelesaian Sengketa PHI Empat jenis sengketa PHI yang telah disebutkan tentu harus diselesaikan. Pemerintah pun telah mengatur terkait hal ini dalam UU PHI. Di situ disebutkan bahwa, penyelesaian sengketa bisa dilakukan dengan melakukan perundingan bipartit, tripartit, dan Pengadilan Hubungan Industrial. 1.Perundingan Bipartit Apa itu perundingan bipartit? Perundingan ini merupakan metode penyelesaian sengketa melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak yang bersengketa. Dalam hal ini, pihak yang bersengketa bisa saja adalah pengusaha, asosiasi pengusaha, pekerja, ataupun serikat pekerja. Perlu diketahui, di sini tidak ada campur tangan pemerintah yang terlibat. Selain itu, menurut UU PHI, perundingan bipartit untuk menyelesaikan sengketa PHI harus diselesaikan dalam waktu 30 hari. Batas waktu tersebut terhitung sejak perundingan dilakukan. 2.Perundingan Tripartit Selanjutnya, ada pula perundingan tripartit yang melibatkan pihak ketiga—bertugas sebagai fasilitator. Perundingan tripartit terbagi menjadi 3 jenis, yakni mediasi, konsiliasi, dan terakhir arbitrase. Pada tahap mediasi, terdapat sosok mediator yang berasal dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk menengahi dua pihak yang bertikai. Sementara itu, konsiliasi dilakukan dengan melibatkan konsiliator yang berasal dari tenaga luar dan bukan dari Kemenaker. Kedua metode penyelesaian ini menghasilkan produk berupa anjuran yang tidak mengikat Sementara itu, arbitrase dilakukan sebagai cara menyelesaikan sengketa PHI tanpa harus melalui proses pengadilan. Meski begitu, produk yang dihasilkan dari proses arbitrase mengikat kedua belah pihak yang tengah bertikai. Dalam prosesnya, pihak-pihak terkait bisa memilih sosok arbiter yang mewakilinya. 3.Pengadilan Hubungan Industrial Terakhir, penyelesaian sengketa PHI bisa dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Metode ini biasanya dilakukan setelah pihak-pihak terkait tidak menerima anjuran yang diberikan oleh mediator ataupun konsiliator. Seperti halnya arbitrase, penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Hubungan Industrial sifatnya mengikat. Demikianlah informasi yang bisa diketahui mengenai jenis-jenis sengketa PHI dan cara penyelesaiannya. Informasi ini pun perlu diketahui oleh setiap tenaga kerja dan pengusaha. Apalagi, tak menutup kemungkinan akan ada sengketa yang dihadapi dalam waktu-waktu tertentu. Semoga bermanfaat. BP Lawyers dapat membantu anda Kami dapat membantu anda dalam memberikan solusi terbaik atas permasalahan atau perselisihan hubungan industrial dalam perusahaan anda. Anda dapat menghubungi kami melalui [email protected] atau +62 821 1000 4741
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |