Dalam mewujudkan cita-cita dibentuknya PBB untuk menjaga kedamaian dan keamanan internasional, pasal 33 Piagam PBB menyebutkan cara-cara penyelesaian dalam menyelesaikan sengketa internasional yang dikelompokkan ke dalam penyelesaian secara hukum dan diplomatik. Adapun yang termasuk dalam penyelesaian secara hukum ialah arbitrase dan penyelesaian secara diplomatik ialah konsiliasi. Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Arbitrase Dalam menentukan sebuah arbitrase dinyatakan sebagai sebuah putusan arbitrase nasional atau internasional, Undang-Undang Arbitrase (Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan ALternatif Penyelesaian Sengketa) menerapkan asas teritorial. Hal ini tertuang dalam pasal 1 angka 9 UU Arbitrase yang menyatakan: “Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.” Jika dicermati, ada dua kondisi bilamana sebuah putusan arbitrase dinyatakan sebagai Putusan Arbitrase Internasional. Pertama, jika merujuk pada kalimat ‘di luar wilayah hukum Republik Indonesia’, maka yang dinyatakan sebagai Putusan Arbitrase Internasional adalah seluruh putusan yang dijatuhkan di luar wilayah Republik Indonesia. Sebagai contoh, suatu perkara antara perusahaan Indonesia dan Taiwan menyelenggarakan penyelesaian melalui arbitrase sesuai kesepakatan di Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Berdasarkan UU Arbitrase, kedudukan putusan yang dikeluarkan oleh SIAC termasuk dalam Putusan Arbitrase Internasional. Namun lain halnya jika putusan dibacakan di Indonesia. Seperti contoh, apabila terjadi sebuah force major yang menyebabkan putusan tidak dapat dibacakan di Singapura sebagai negara tempat diselenggarakannya serangkaian proses arbitrase internasional dan sesuai kesepakatan Pemohon dan Termohon putusan dibacakan di Indonesia, maka sesuai UU Arbitrase, putusan tersebut menjadi Putusan Arbitrase Nasional. Namun jika merujuk pada kalimat kedua yang berbunyi, ‘yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional’, ada sebuah hal yang masih mengganjal. Hingga kini, belum ada ketentuan hukum Republik Indonesia yang mengatur hal tersebut, termasuk segala ketentuan terkait pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional yang tertuang dalam UU Arbitrase pasal 65-69. Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui Konsiliasi Penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui konsiliasi melibatkan pihak ketiga (konsiliator) yang tidak berpihak pada pihak mana pun yang tengah bersengketa. Adapun yang dapat menjadi konsiliator ialah negara atau komisi konsiliasi baik yang sudah terlembaga maupun sementara (ad hoc). Pembentukan konsiliator ini harus melalui persetujuan masing-masing pihak. Mekanismenya sendiri diatur dalam The Hague Convention for the Pacific Settlement of International Dispute of 1899 dan 1907. Di samping itu, aturan penunjukan konsiliator juga diatur dalam beberapa konvensi seperti Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (pasal 66 Konvensi 1969), Konvensi Wina tentang Suksesi Negara (1978), dan Konvensi Wina tentang Perwakilan Negara dalam Hubungannya dengan Organisasi Internasional (1975). Sepintas, penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mirip dengan mediasi. Namun, konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal dengan melalui beberapa tahap. Setelah sengketa diserahkan kepada komisi konsiliasi (dalam bentuk tertulis), komisi kemudian mendengarkan keterangan lisan dari setiap pihak yang bersengketa. Dalam tahap ini, para pihak dapat hadir sendiri atau diwakili oleh pihak yang ditunjuk sebagai kuasanya. Berdasarkan fakta-fakta yang diberikan pada tahap pendengaran, komisi lantas menyerahkan laporan kepada para pihak yang disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa. Pada dasarnya, usulan yang dikeluarkan tidak bersifat mengikat. Masing-masing pihak yang bersengketa dapat menerima atau menolak usulan tersebut. Penulis: IndonesiaGo Digital BP Lawyers can help you Please contact us for further information and consultation related to arbitration issues. Contact us now at [email protected] or phone: +62 821 1000 4741
1 Comment
|
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |