Belum lama ini, tepatnya pada Oktober 2017 lalu, muncul satu regulasi atau kebijakan baru terkait setifikasi halal di Indonesia. Kebijakan baru ini ditandai dengan dibentuknya lembaga baru di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang diresmikan oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama Republik Indonesia.
Adapun tugas dan kewenangan utama dari lembaga baru ini adalah menyusun sistem terkait dengan pengajuan sertifikasi halal bagi para pemilik usaha. Hal ini menindaklanjuti salah satu isi pasal dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi, “Setiap produk yang masuk, beredar, atau diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.” Dengan demikian, hingga tahun 2019 mendatang, pemerintah terus mengimbau para pemilik usaha untuk segera memiliki Sertifikat Halal. Tentunya, setiap perubahan akan disertai dengan risiko atau dampak yang harus ditanggung. Lantas, apa yang menjadi dampak dari perubahan regulasi sertifikasi halal ini?
Terkait regulasi halal di Indonesia serta dampak dari sertifikasi ini, Sukoso selaku ketua dari BPJPH menuturkan bahwa penggalakan ini adalah bentuk upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan transparansi sekaligus menjamin perlindungan terhadap masyarakat muslim dalam mengonsumsi berbagai produk yang beredar di Tanah Air. Ia pun menegaskan bahwa regulasi ini bukanlah bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam, melainkan lebih kepada jaminan perlindungan konsumen. Bagaimana menurut Anda? Baca Juga: Perlunya pendamping hukum dalam sertifikasi halal Sumber: BP Lawyers Indonesia
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |