Sejak kemunculan virtual office pada tahun 1994 di Colorado, Amerika Serikat, pemanfaatannya semakin luas dan dikenal hingga menyentuh bumi Indonesia. Banyak yang membutuhkan fasilitas ini, khususnya para pengusaha startup dan UMKM. Mereka membutuhkan fleksibilitas usaha dan biaya operasional yang kecil, tetapi tetap mampu tampil profesional dan bersaing dengan perusahaan yang lebih lama berdiri. Virtual office membuatnya menjadi mungkin. Menggunakan Virtual Office, Boleh atau Tidak? Ketika semakin banyak penyedia jasa kantor virtual dan pelaku usaha yang mengajukan syarat untuk menggunakan virtual office, semakin banyak pula yang menyalahgunakannya. Munculnya Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha (SKDBU) untuk Badan Usaha yang Berkantor Virtual (Virtual Office) dan Izin Lanjutannya, membuat resah para pelaku usaha karena penggunaan kantor virtual dilarang. Akhirnya, melalui Surat Edaran Kepala BPTSP Nomor 06/2016 tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office, ditekankan bahwa penggunaan alamat kantor virtual sebagai tempat usaha diperbolehkan. Namun, ada beberapa batasan dan kondisi agar bisa menggunakan fasilitas ini. Membuka Usaha dengan Alamat Virtual Office Setiap pengusaha pasti ingin melengkapi keperluan administrasi bisnisnya, terutama dalam hal perizinan dan legalitas. Namun, hal ini cukup sulit bagi pemilik startup dan UMKM, mengingat mereka belum tentu memiliki kantor khusus. Di sini virtual office membuka peluang mereka untuk tetap mengembangkan usahanya. Ketika memilih kantor virtual, pastikan Anda mencari yang lokasinya paling memudahkan bisnis Anda, misalnya dekat rumah. Amati kondisi bangunan dan interior ruangan. Cermati juga fasilitas pendukung apa saja yang akan Anda dapatkan pada level herga tertentu. Tak lupa, pastikan biaya yang akan dikeluarkan sesuai dengan anggaran usaha. Ada beberapa syarat untuk menggunakan virtual office sebagai domisili usaha, khususnya di Jakarta, antara lain:
Patut Diingat Bagi Pengguna Virtual Office Setelah memenuhi syarat untuk menggunakan virtual office, Anda bisa mulai menjalankan usaha. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait perusahaan Anda yang menggunakan alamat kantor virtual ini.
Demikian beberapa catatan agar Anda dapat menggunakan virtual office sebagai bagian penunjang keberhasilan usaha. Jika Anda mencari penyedia Virtual office yang memiliki layanan dan kualitas prima dengan harga murah, maka Anda dapat mengunjungi website Legalo Virtual Office.
0 Comments
Leave a Reply. |
Menulis Untuk Kami?Mau Artikel Anda masuk ke website kami. Kirimkan Artikel Anda ke [email protected] Archives
June 2018
Categories |